Jumat 12 Feb 2021 00:45 WIB

Soal Novel, Wadah KPK: Pemerintah Bilang Terbuka atas Kritik

Wadah KPK menyayangkan pelaporan terhadap Novel Baswedan yang kritik penahanan Maheer

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memberikan keterangan saat wawancara khusus bersama Republika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memberikan keterangan saat wawancara khusus bersama Republika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu dilaporkan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Kamis (11/2).

Baca Juga

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa kerja Novel Baswedan tidak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, Novel tetap bekerja memimpin satuan tugas (satgas) mengungkap perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," katanya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, melalui akun twitter @nazaqista, Novel mengkritik kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan kepolisian yang tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher meski dalam kondisi sakit.

Menurutnyam aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime. "Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." cicit Novel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement