REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - - Polres Boalemo, Polda Gorontalo, menyatakan, berkas perkara Brigadir RM yang diduga merekam dan menyebarkan video pelecehan terhadap seorang peremuan muda sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Boalemo. Pelimpahan berkas dan tersangla akam dilakukan pekan depan.
‘’Insya Allah kami upayakan Senin pekan depan,’’ kata Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan dalam siaran persnya yang diterima Republika.co,id, Jumat (12/2).
Menurut Pardomuan, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka RM No B – 88/ P.512/Eku.1/02/2021 yang ditandatangani Kejari Boalemo, Haryadi Nugroho, berkas tersebut sudah lengka. ‘’Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya saudara menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidajk dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata dia mengutip surat P21 dari Kejari Boalemo.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, berjanji untuk memroses secara cepat dan transaran kasus dugaan perekaman dan penyebaran video dengan konten pornografi dengan tersangka oknum polisi Brigadir RM dipenuhi. Selasa (26/1) sekitar pukul 11.30 WITA Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Boalemo, Polda Gorontalo, yang menangani kasus tersebut menyerahkan berkas perkara (tahap satu) ke Kejaksaan Negeri Boalemo.
Pardomuan mengatakan, pemberkasan kasus ini hanya membutuhkan waktu lima hari dan tergolong cepat. Setelah diserahkan, berkas tersebut akan diteliti oleh tim Kejaksaan. Jika hasil penelitian Kejaksaan ada yang kurang, penyidik segera memenuhinya.
‘’Sebelum dilimpahkan kami sudah koordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan. Kami optimis berkas tersebut bisa secepatnya (P21) atau lengkap. Sehingga perkara ini bisa segera disidangkan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,’’ kata dia.
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disertai perekaman, dan penyebaran video yang diduga dilakukan sekelomok pemuda dan oknum polisi Brigadir RM viral di media sosial. Tersangka diduga merekam aksi pelecehan seksual terhadap seorang peremuan berinisial MI (19 tahun) di dalam mobil oleh empat pria yang juga rekan Brigadir RM. Rekaman video pelecehan seksual tersebut kemudian disebarkan oleh RM di media sosial dan menjadi viral .
Dalam kasus ini, kata Pardomuan, tersangka Brigadir RM dijerat dengan pasal berlais yaitu Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dijerat pidana umum, lanjut dia, RM juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena tak masuk kerja selama satu bulan (disersi).
‘’RM terancam dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian, ‘’ kata dia.