Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal (9/2) hingga (22/2). PPKM kali ini melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan dari semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal (9/2) hingga (22/2).
PPKM kali ini melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan dari semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.
sumber : Republika
Advertisement