Sabtu 13 Feb 2021 00:54 WIB

In Picture: PPKM Mikro Diperpanjang, Jam Operasional Diperlonggar

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal (9/2) hingga (22/2). PPKM kali ini melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan dari semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (12/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal (9/2) hingga (22/2).

PPKM kali ini melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan dari semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement