REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rombongan motor gede (moge) yang melanggar ganjil-genap (gage) Kota Bogor pada Jumat (12/2) mengaku, memiliki kegiatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor di hari tersebut. Namun, para pengendara moge tidak mengetahui jika gage di Kota Bogor diberlakukan mulai Jumat.
“Rencananya kami ada giat aja di Puncak,” ujar salah seorang pengendara moge yang melanggar ganjil-genap, FR (47 tahun), di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).
FR melanjutkan, dirinya bersama 11 orang pengendara moge lainnya tidak mengetahui jika pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor dilaksanakan pada Jumat, Sabtu, dan Ahad. Sehingga, tiga dari 12 orang yang berada di konvoi moge tersebut melewati Kota Bogor dengan plat nomor ganjil pada Jumat (12/2).
Terlebih lagi, para pengendara moge tersebut tidak ditindak oleh para petugas lantaran mereka melewati Pos Sekat dan Check Point pada waktu istirahat Shalat Jumat. “Tindakan kami ini memang tidak tahu ada pemberlakuan itu, dan kami sudah diberi tahu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara ke masyarakat Indonesia,” ujar FR.
Pada Sabtu (13/2) dini hari, diketahui Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi motor yang melanggar ganjil genap. Di hari yang sama, pada siang hari, ketiga pelanggar telah ditindak oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sebagai warga negara yang patuh hukum, FR mengatakan, dirinya dan kedua temannya telah membayar sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Yakni berupa sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
“Kami sudah menjalankan sanski yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kami sudah membayar sanski dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua,” ujarnya.