REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, di dalamnya banyak pasal karet, tidak berkeadilan, multitafsir.
"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE, saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial," ujar Azis lewat keterangan resminya, Selasa (16/2).
Azis mengharapkan agar UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Hal itu agar demokrasi tetap terjaga dan berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Azis.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Ia menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.
Namun Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE, yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.