REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua beserta Camat Cisarua yang telah membubarkan acara ulang tahun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan sikap tegas aparat kewilayahan tersebut patut dicontoh karena mereka tidak memandang bulu dalam penegakkan aturan. Khususnya aturan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
"Saya apresiasi, kepada Satgas dan Pak Camat yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya tanpa pandang bulu," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (16/2).
Namun, Daud pun menyampaikan apresiasinya, khususnya kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang menaati tindakan tegas Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua tersebut. "Saya apresiasi kepada kedua belah pihak, termasuk kepada Wali kota yang menaati tindakan satgas di lapangan," katanya.
Terkait sanksi, menurut Daud, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, termasuk tentang kemungkinan pemberian sanksi.
"Soal kemungkinan sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham," katanya.
"Namun, saya kira pembubaran juga sudah menjadi sanksi, apalagi acara itu kan katanya melibatkan keluarga dan dilaksanakan di villa yang cukup besar. Tapi, yang pasti, apapun bentuknya, kerumunan saat ini dilarang," jelasnya menambahkan.
Daud berharap, kejadian serupa tidak terulang, terlebih melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan prokes guna menekan potensi penularan Covid-19.
"Kita berharap, acara-acara yang menimbulkan kerumunan tidak terulang, apalagi melibatkan pejabat publik karena Covid-19 ini kan penyakit yang dipicu kerumunan," kata Daud.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan yang diterima Senin malam (15/2) mengatakan, pesta Rahmat Effendi itu terjadi pada awal Februari lalu. Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua, mereka mendapatkan laporan dari warganya terkait adanya kerumunan di sebuah vila di kawasan Puncak.
"Jadi warga melihat banyak sekali mobil terparkir dan melapor. Setelah menerima laporan, pak camat bersama satgas kecamatan membubarkan acara tersebut," kata Ade.
Ade mengatakan, acara itu dihadiri sekitar 20 orang. Menurutnya, jika dilihat dari luas vila itu sudah sesuai protokol kesehatan kurang dari 50 persen, hanya saja bentuk kegiatan silaturahmi lalu kumpul-kumpul membuat kerumunan.
Meski begitu, kata Ade, satgas hanya memberikan teguran dan acara pun bubar. Sebelum bubar pun satgas memeriksa kelengkapan prokes seperti hasil negatif antigen.