Selasa 16 Feb 2021 20:25 WIB

Polisi Tangkap Kakek 73 Tahun Tipu Korban Rp 20 Juta

Pria 73 tahun berinisial IG mengaku punya aset miliaran dolar AS kepada korban.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2). Pelaku penipuan itu adalah seorang pria berinisial IG yang sudah berusia 73 tahun.
Foto: Republika/Febryan. A
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2). Pelaku penipuan itu adalah seorang pria berinisial IG yang sudah berusia 73 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penipuan berinisial IG (73 tahun) di sebuah hotel di Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, IG mengaku punya aset miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Hong Kong.

"Tersangka mengaku memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri. Nilainya fantastis. Ada yang 2 miliar dolar AS dan ada yang 15 miliar dolar Hong Kong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2).

Dengan mengaku memiliki aset sebanyak itu, kata Burhanuddin, IG berhasil memperdaya seorang korbannya yang berinisial J. Korban ini diketahui tertipu Rp 20 juta.

Burhanuddin menjelaskan, pelaku bertemu J pada Oktober 2020. Ketika itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset senilai 15 miliar dollar Hong Kong di sebuah bank swasta.

Namun, pelaku mengaku tak bisa mencairkan asetnya itu. Ia pun membujuk korban untuk membantu. "Jika korban sanggup mencairkan uang tersebut dalam jangka waktu dua bulan, maka uang itu nanti akan dibagi dua," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement