Rabu 17 Feb 2021 06:29 WIB

Kapolri: Segera Tuntaskan Kasus Km 50 Laskar FPI

Komnas HAM menyerahkan 16 barang bukti kasus laskar FPI ke Bareskrim Polri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Menurut dia, penanganan kasus tersebut bisa dilakukan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti Km 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan), segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Listyo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Selain itu, Listyo meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu. Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada Januari lalu berjanji akan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Janji itu akan tertuang dalam 100 hari kinerja kapolri.

Enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berupa unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Sementara, dua lainnya disebut meninggal saat terjadi kontak tembak antara laskar dan polisi. Komnas HAM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1) agar kasus itu ditindaklanjuti sesuai peradilan pidana.

Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Polri pada Kamis (21/1). Namun, tindak lanjut dari kasus itu terkesan lamban karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeklaim masih menganalisis kasus tersebut. Hingga Senin (15/2), Bareskrim mengirim surat permintaan barang bukti kepada Komnas HAM.

Kemarin, Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti kasus Km 50 itu kepada Bareskrim Polri. Semua barang bukti tersebut didapatkan saat Komnas HAM melakukan investigasi sejak awal kasus itu muncul.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, barang bukti yang diserahkan pada pertemuan tersebut berjumlah 16 aspek. Selain barang bukti, Komnas HAM juga menyerahkan berita acara. "Ada 16 item dari berbagai hal, yang kami uji balistik dan berita acaranya akan kami berikan beserta temuan-temuan lain," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Selasa (16/2).

Anam menjelaskan, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan agar rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri, terutama terkait penegakan hukumnya. Komnas HAM berharap agar barang bukti tersebut dapat digunakan secara maksimal.

"Kenapa kami serahkan? Karena memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM, khususnya untuk penegakan hukum. Dan juga kita dengar komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius, " ujar Anam.

Anam juga sempat membuka satu per satu barang bukti yang diserahkan. Di antaranya, satu paket yang berisi peluru, proyektil, dan serpihan mobil yang pernah diuji di laboratorium forensik kepolisian. Kemudian, dibuatkan juga berita acaranya. Menurut dia, berita acara itu penting untuk menentukan sah atau tidaknya barang bukti dalam penegakan hukum. "Jadi, ini resmi ditandatangani labfor dan diberikan ke kami dan juga akan kami berikan," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan akan mempelajari barang bukti dari Komnas HAM tersebut. Ia berharap barang bukti itu akan membuat terang penyidikan peristiwa Km 50 Tol Japek.

"Kami penyidik Bareskrim sudah menerima beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di Km 50 dan tentunya barang bukti yang kami sudah terima akan kami pelajari untuk membuat terang peristiwa yang sedang kami tangani saat ini, " kata Andi Rian.

Pada Senin, Andi Rian mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus Polri dalam kasus tersebut. Yaitu, kejadian penyerangan terhadap anggota yang sedang bertugas dan permasalahan pelanggaran HAM berupa unlawfull killing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement