Rabu 17 Feb 2021 17:00 WIB

Limbah Medis Asal Depok Ditemukan di Kota Bogor

Tersangka pembuang limbah medis sudah melakukan aksinya 2 kali di lokasi yang sama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Friska Yolandha
Pengungkapan pelaku pembuang limbah medis bekas penanganan Covid-19 yang ditemukan di TPSS Sadane, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Rabu (17/2).
Foto:

Selain menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, Susatyo mengatakan, polisi akan mendalami lebih jauh apakah perusahaan tempat tersangka YP bekerja juga terlibat. Jika perusahaan didapati tidak menggunakan sarana yang sesuai untuk mengolah limbah, maka perusahaan juga akan diperiksa lebih lanjut.

“Kita lakukan penyelidikan, pengembangan terus. Tersangka bisa bertambah apakah ada keterlibatan,” tuturnya.

Penangkapan terhadap YP diawali dengan adanya aduan masyarakat pada 6 Februari 2021, di mana tumpukan sampah itu ditemukan di TPSS Sadane oleh warga. Oleh karena itu, Susatyo mengatakan, polisi segera bergerak cepat agar hal yang sama tidak terulang lagi.

Sementara itu, sampah yang ditemukan dilakukan penyisihan dan pemusnahan. Sedangkan, mobil Calya berwarna oranye yang digunakan tersangka, disita polisi sebagai barang bukti.

“Karena tidak mungkin dibawa ke sidang pengadilan, jadi dimusnahkan,” kata Susatyo.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU Nomor 23 Tentang 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement