Kamis 18 Feb 2021 13:02 WIB

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kubu Tommy Soeharto

Kubu Muchdi PR mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Muchdi PR . (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Muchdi PR . (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perkara Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terkait AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya perioden 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. Muchdi mengatakan, DPP Partai Berkarya bakal mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Muchdi dalam video yang diterima Republika, Rabu (17/2). 

Muchdi menegaskan, proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) hingga pelaksanaannya di tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan sesuai AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sebagai tambahan, kita sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jaksel enam gugatan, dan PTUN empat, dan Sulsel satu (gugatan). Dari gugatan tersebut 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan saya. Jadi tinggal satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP berkarya sebelumnya," ujarnya.

 

photo
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (ketiga kiri) didampingi Ketua Umum Neneng A Tuti (kedua kiri), Ketua Dewan kehormatan Muchdi PR (kanan) dan Ketua Dewan Pertimbangan Tedjo Edhy Purdijatno (kiri). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement