REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polisi Virtual atau polisi dunia maya dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pencanangan polisi virtual digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat rapat pimpinan (rapim) Polri.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Menurut Ramadhan, tujuan pembentukan Polisi Virtual memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) untuk membentuk satuan khusus digital.
Lebih lanjut, menurut Ramadhan, sebelum penindakan oleh polisi atau patroli siber nantinya mereka akan melakukan tindakan menegur. Kemudian juga menjelaskan potensi pelanggaran pasal pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE. Lalu, kata Ramadhan, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan.
"Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kita lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya Polisi Virtual muncul sebelum siber police yang turun," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Listyo Sigit menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk Polisi Virtual untuk meminimalisasi penggunaan Undang-undang ITE dalam kasus siber. Sehingga dengan demikian, yang didepankan adalah imbauan sebelum dilakukan penindakan hukum.
"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata mantan Kabareskrim tersebut dalam rapim Polri pada Rabu (17/2) kemarin.