Kamis 18 Feb 2021 23:52 WIB

Kasasi Vonis Mati Ditolak MA, Aulia Kesuma akan Ajukan PK

Aulia dan Kevin adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana.

Tersangka pembunuhan di Lebak Bulus turun dari mobil di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019). Pada keterangan pers tersebut Direktur Reskri Umum Kombes Suyudi Ario Seto memutuskan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan motif Lilitan hutang tersangka Aulia Kesuma alias AK terhadap salah satu Bank
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka pembunuhan di Lebak Bulus turun dari mobil di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2019). Pada keterangan pers tersebut Direktur Reskri Umum Kombes Suyudi Ario Seto memutuskan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan motif Lilitan hutang tersangka Aulia Kesuma alias AK terhadap salah satu Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana vonis mati kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin, melalui kuasa hukumnya, siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah itu, setelah kasasi kedua terpidana itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum terus kami lakukan, kami akan ajukan PK," kata kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Chandra, di Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga

Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2020, lalu kasasi setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni 2020. Namun, putusan MA menguatkan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Aulia dan Kevin tetap divonis mati.

Aulia dan Kevin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) yang tak lain adalah suami serta anak tirinya. Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis. Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.

Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pembunuhan dilakukan saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada akhir Agustus 2019.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Menanggapi ditolaknya permohonan kasasi oleh MA, Firman menyatakan pihaknya tetap menolak adanya hukuman mati karena tidak mungkin memberikan rasa keadilan, tidak ada dampak apapun terhadap kejahatan.

"Klien kami, Aulia Kesuma dan Kelvin sudah minta maaf ke keluarga korban, publik dan negara, hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat bagi keluarga korban, tak ada efek jera dan bisa jadi tidak akan menghentikan kejahatan serupa tak terjadi lagi di kemudian hari," ujar Firman.

Firman menambahkan, hukuman mati terhadap Aulia berdampak pada anak kandung buah pernikahannya dengan almarhum Pupung.

"Apakah kita sedang menciptakan balas dendam yang berkelanjutan? Apakah kita sebenarnya akan menciptakan peradaban yang dekonstruksi bagi warganya ? Dan negara sebenarnya tidak punya hak wewenang untuk merebut dan mengakhiri hidup orang lain," ucap Firman.

Selain menolak kasasi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Hakim MA juga menolak kasasi untuk terdakwa lainnya, yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid, lalu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang mendapat vonis dengan hukuman beragam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement