Jumat 19 Feb 2021 21:08 WIB

Terungkap 20 Izin Geledah Kasus Bansos Telantar, KPK Digugat

MAKI menyebut KPK tidak menindaklanjuti 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas.

Red: Andri Saubani
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Gugatan dilakukan karena KPK dinilai MAKI tidak menindaklanjuti sekitar 20 izin penggeledahan yang telah dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut.

Baca Juga

"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).

Gugatan praperadilan MAKI, kata Boyamin juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP, Ihsan Yunus. Padahal, sambung dia, penyidik telah telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.