Jumat 19 Feb 2021 21:08 WIB

Terungkap 20 Izin Geledah Kasus Bansos Telantar, KPK Digugat

MAKI menyebut KPK tidak menindaklanjuti 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas.

Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah orang membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Pengunjuk rasa tersebut menuntut KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Gugatan dilakukan karena KPK dinilai MAKI tidak menindaklanjuti sekitar 20 izin penggeledahan yang telah dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut.

Baca Juga

"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).

Gugatan praperadilan MAKI, kata Boyamin juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP, Ihsan Yunus. Padahal, sambung dia, penyidik telah telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.

Dia melanjutkan, tak diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tiga tersangka penerima suap yakni mantan mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono.

"Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin lagi.

 

Dia menilai, penelantaran 20 izin serta tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh KPK telah menghambat penanganan perkara. Kondisi itu adalah bentuk penghentian penyidikan perkara secara materiil, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

KPK menyatakan, menghormati gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.

"KPK menghormati hak masyarakat termasuk tentu Boyamin Saiman dalam ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Sehingga, kata Ali, mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.

Ali mengatakan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan. Dia melanjutkan, pemanggilan tersebut bukan dilakukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement