REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Gugatan dilakukan karena KPK dinilai MAKI tidak menindaklanjuti sekitar 20 izin penggeledahan yang telah dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut.
"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).
Gugatan praperadilan MAKI, kata Boyamin juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politikus PDIP, Ihsan Yunus. Padahal, sambung dia, penyidik telah telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.