Jumat 19 Feb 2021 19:16 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Terkait Suap Bansos

Penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan swasta berlokasi di Bekasi dan Jakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Penggeledahan dilakukan di sebuah kantor perusahaan swasta  yang masing-masing terletak di Bekasi dan Jakarta.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik  yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga

Ali mengatakan, tim penyidik KPK rampung melakukan penggeledahan tersebut pada Kamis (18/2) lalu. Dia melanjutkan, barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan itu selanjutnya akan dianalisa dan verifikasi mendalam sebelum dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan satu pihak swasta Harry Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement