Sabtu 20 Feb 2021 13:31 WIB

AS Ingatkan China untuk tak Gunakan Kekuatan di LCS

AS prihatin dengan UU baru China yang bisa memaksakan kehendak di LCS.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Kapal induk USS Nimitz ikut dikerahkan untuk latihan di Laut China Selatan (ilustrasi).
Foto: Lee Jin-man/AP
Kapal induk USS Nimitz ikut dikerahkan untuk latihan di Laut China Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mengingatkan China agar tidak menggunakan kekuatannya di Laut Cina Selatan (LCS). AS tegas menyebut langkah Beijing di LCS ilegal.

Departemen Luar Negeri AS menyuarakan keprihatinan tentang Undang-Undang (UU) baru yang diberlakukan oleh China. UU tersebut memberi wewenang kepada penjaga pantai Beijing untuk menggunakan senjata terhadap  kapal asing yang dianggap memasuki perairannya secara tidak sah.

Baca Juga

Juru bicara departemen luar negeri AS Ned Price mengatakan, bahwa UU ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim China. "Kami mengingatkan China semua yang pasukannya beroperasi di Laut China Selatan bahwa pasukan maritim yang bertanggung jawab bertindak dengan profesionalisme dan menahan diri dalam menjalankan otoritas mereka," kata Price kepada wartawan  dikutip laman The Guardian, Sabtu (20/1).

"Kami lebih prihatin bahwa China bisa memanfaatkan undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut Cina Selatan."

Price mengatakan, bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden menegaskan kembali pernyataan tentang Laut China Selatan yang dikeluarkan pada Juli oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo. Dalam pernyataannya, Pompeo menyatakan bahwa klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut Cina Selatan "sepenuhnya melanggar hukum".

AS telah lama menolak klaim luas China di jalur perairan strategis tersebut. Pompeo melangkah lebih jauh dengan secara eksplisit mendukung posisi negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Vietnam daripada tetap berada di luar sengketa.

Menteri Luar Negeri AS yang baru, Antony Blinken, sebelumnya menyuarakan keprihatinan tentang hukum maritim China melalui panggilan telepon dengan mitranya dari Jepang, Toshimitsu Motegi. Blinken pada saat itu menegaskan kembali bahwa pulau-pulau Senkaku di Laut Cina Timur, yang juga diklaim oleh Beijing dan Taiwan berada di bawah perjanjian keamanan yang mengikat AS dan Jepang untuk saling membela.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement