REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mengingatkan China agar tidak menggunakan kekuatannya di Laut Cina Selatan (LCS). AS tegas menyebut langkah Beijing di LCS ilegal.
Departemen Luar Negeri AS menyuarakan keprihatinan tentang Undang-Undang (UU) baru yang diberlakukan oleh China. UU tersebut memberi wewenang kepada penjaga pantai Beijing untuk menggunakan senjata terhadap kapal asing yang dianggap memasuki perairannya secara tidak sah.
Juru bicara departemen luar negeri AS Ned Price mengatakan, bahwa UU ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim China. "Kami mengingatkan China semua yang pasukannya beroperasi di Laut China Selatan bahwa pasukan maritim yang bertanggung jawab bertindak dengan profesionalisme dan menahan diri dalam menjalankan otoritas mereka," kata Price kepada wartawan dikutip laman The Guardian, Sabtu (20/1).
"Kami lebih prihatin bahwa China bisa memanfaatkan undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut Cina Selatan."
Price mengatakan, bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden menegaskan kembali pernyataan tentang Laut China Selatan yang dikeluarkan pada Juli oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo. Dalam pernyataannya, Pompeo menyatakan bahwa klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut Cina Selatan "sepenuhnya melanggar hukum".
AS telah lama menolak klaim luas China di jalur perairan strategis tersebut. Pompeo melangkah lebih jauh dengan secara eksplisit mendukung posisi negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Vietnam daripada tetap berada di luar sengketa.
Menteri Luar Negeri AS yang baru, Antony Blinken, sebelumnya menyuarakan keprihatinan tentang hukum maritim China melalui panggilan telepon dengan mitranya dari Jepang, Toshimitsu Motegi. Blinken pada saat itu menegaskan kembali bahwa pulau-pulau Senkaku di Laut Cina Timur, yang juga diklaim oleh Beijing dan Taiwan berada di bawah perjanjian keamanan yang mengikat AS dan Jepang untuk saling membela.