Ahad 21 Feb 2021 01:20 WIB

Fahira Idris: Sudah Waktunya UU ITE Direvisi

Sudah saatnya UU ITE dievaluasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Fahira Idris.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO
Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris menyambut positif wacana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, memang sudah saatnya UU ITE dievaluasi baik pasal-pasal yang berpotensi multitafsir maupun implementasinya di lapangan.

"Niat baik Presiden merevisi UU ITE adalah keputusan yang sangat tepat dan harus kita dukung dan kawal bersama. Harus kita akui, walau tujuan awal UU ITE ini baik, tetapi dalam perjalanannya, UU ini banyak melahirkan kegelisahan publik," ujar senator DKI Jakarta tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/2).

Oleh karena, Fahira berharap baik Pemerintah maupun di DPR segera bisa merealisasikan revisi UU ITE ini. Memang, kehadiran UU ITE yang tujuan awalnya menjaga ruang digital Indonesia dalam perjalanan belum sepenuhnya sesuai tujuan tersebut. Justru kehadiran UU ITE ini dalam beberapa kondisi dan situasi menimbulkan suasana ketegangan antarmasyarakat.

"Oleh karena itu pasal-pasal karet dalam UU ITE yang melahirkan penafsiran berbeda-beda (multitafsir) harus segera direvisi atau dihapus agar dalam implementasinya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan," harapnya.

Lebih lanjut, kata Fahira, sudah sangat banyak kajian terkait UU ITE terutama soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Oleh karena itu, baik Pemerintah maupun DPR tentunya sudah mempunyai gambaran bahkan formulasi pasal-pasal mana saja yang harus mendapat perhatian. Namun tentunya, dalam proses revisi UU ITE harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik dan civil society.

Kemudian, sambung Fahira, agar revisi UU ITE ini benar-benar menyentuh persoalan yang sebenarnya tentunya dalam prosesnya nanti digelar secara transparan dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik. Ini penting, agar hasil dari revisi ini benar-benar menuntaskan beragam persoalan yang dilahirkan Undang-undang tersebut.

"Dan tujuan dari UU ini yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bisa terwujud,” tutup Fahira.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement