Ahad 21 Feb 2021 13:59 WIB

Kemendikbud Apresiasi Kampus Merdeka Belajar Lembaga Zakat

Kampus merdeka belajar dinilai peluang menjawab tantangan pendidikan.

Red: Agung Sasongko
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi
Foto:

Lebih lanjut Prof Aris Junaidi menerangkan bahwa dari tiga semester tersebut dua semester boleh digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus. Sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah diluar program studi yang ditempuh oleh mahasiswa.

“Pihak kampus pun harus memberikan jaminan hak kepada mahasiswa untuk dapat melakukan dua hal tersebut. Namun, hal ini tidak wajib. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkannya maka diperbolehkan untuk mengajukan. Hal ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai kompetensi penunjang lainnya di luar dari kompetensi utamanya,” terang Prof Aris Junaidi

Direktur Belmawa menguraikan bahwa bentuk pembelajaran di luar program studi yang merupakan proses pembelajaran terdiri atas empat, yaitu pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama, Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda, Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda, dan yang terakhir yakni Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.

Program ini dibuka dengan mengadakan seminar nasional yang mengundang tokoh-tokoh berkompeten dibidangnya. Ada Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim (diwakilkan) , Prof Agus Sartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Pendidikan dan Moderasi Beragama (diwakilkan) , Prof Aditya Sukmana, Guru Besar Universitas Airlangga, dan Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Organisasi Zakat (FOZ). 

Setelah seminar ini, FEB Unair menyerahkan mahasiswa-mahasiswinya untuk belajar bersama Laznas LMI. Dan Laznas LMI berkomitmen mendampingi belajar bersama selama satu semester.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement