REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) selama proses vaksinasi Covid-19 hanya lima kasus per 10 ribu suntikan dengan gejala yang ringan. Demikian diungkapkan oleh Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari, Hindra dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Hindra, gejala yang dialami oleh peserta vaksinasi tidak serius seperti mual, kesulitan bernapas, kesemutan, lemas, atau jantung berdebar. Namun, Hindra mengatakan gejala-gejala tersebut bisa hilang dengan sendirinya tanpa perlu pengobatan dalam kurun waktu satu hingga dua hari.
Umumnya, kata Hindra, KIPI tersebut dialami karena kecemasan orang yang divaksinasi. Selain kasus KIPI ringan, Hindra menyebut terdapat KIPI dengan gejala serius, namun dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Yang serius 42 per satu juta kasus," kata Hindra.
KIPI dengan gejala serius tersebut seperti mual muntah, pingsan sekejap, dan gerakan aneh seperti lumpuh. Peserta vaksinasi dengan gejala serius tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan medis seperti rontgen, CT scan dan lainnya, namun seluruhnya menunjukkan hasil yang normal. Hindra menyebut sehari hingga dua hari kemudian peserta vaksinasi tersebut kembali sehat seperti biasa.
Hindra mengungkapkan, sebanyak 64 persen dari orang yang divaksinasi Covid-19 mengalami immunization stress related response, yaitu kecemasan yang terjadi pada seseorang dan menimbulkan gejala pada tubuhnya. Namun, hal tersebut sebenarnya bukan akibat dari kandungan vaksin Covid-19 melainkan dari kecemasan diri sendiri.
Dari beberapa laporan dan kajian yang masuk dari 22 provinsi Indonesia, Komnas KIPI menyimpulkan gejala KIPI yang terjadi pada peserta vaksinasi Covid-19 di Indonesia sama seperti di negara lain yaitu gejala ringan dan proporsional. "Dengan demikian kita rekomendasikan vaksin tersebut aman dan bisa digunakan untuk program vaksinasi nasional," kata Hindra.
Pemerintah pu akan menjamin dan menanggung seluruh biaya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah menerima suntikan vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam pasal 15A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan,” bunyi Pasal 15A ayat (4).
Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, maka biaya pengobatan dan perawatannya akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional. Dan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peseta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Dalam pasal 15A ayat (5) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan kompensasi berupa santunan bagi penerima vaksinasi yang mengalami cacat atau meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Hal ini diatur dalam Pasal 15B ayat (1).
“Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah,” demikian bunyi Pasal 15B ayat (1).
Terkait dengan kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi yang diberikan oleh pemerintah lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari.