REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Polsek Pekalongan, Lampung Timur, meringkus dan menggiring seorang warga ke kantor polisi setempat setelah menerima laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian bunga aglaonema. Tersangka membeli aglaonema dengan nilai total hingga belasan juta rupiah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglaonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin siang.
Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan. Namun, tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglaonema tersebut," ujar Rahadi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16 juta.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglaonema dan enam batang bunga hias jenis aglaonema berhasil kita amankan," katanya.