Sementara untuk lansia, lanjut Khofifah, vaksin baru bisa dilakukan di Ibu Kota provinsi, yakni Kota Surabaya. Khofifah tidak mengungkapkan alasan daerah lain belum melakukan vaksinasi terhadap lansia. Ia hanya mengingatkan, waktu jeda pemberian dosis pertama dan kedua untuk lansia yakni 28 hari.
“Kalau orang umum pemberian dosis kedua dilakukan 14 hari setelah dosis pertama, namun khusus untuk lansia pemberian dosis kedua dilakukan setelah 28 hari pemberian dosis pertama,” kata dia.
Khofifah berharap, proses vaksinasi di Provinsi Jatim berjalan sukses dan lancar, sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih signifikan. Namun demikian, ia menekankan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga vaksin ini tidak hanya sukses pelaksanaannya tapi juga sukses mencegah penyebaran Covid-19 secara signifikan,” ujarnya.