REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Kini, dia berharap, jajaran kepolisian dapat menjalankannya dengan baik.
"Penting nantinya SE tersebut benar-benar dijalankan oleh jajaran Polri di bawah, khususnya mereka yang bertugas di bawah reserse kriminal," ujar Arsul saat dihubungi, Selasa (23/2).
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan, perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Konsistensi pelaksanaan kebijakan atau aturan ini menjadi sangat penting, tidak terkecuali juga terkait SE Kapolri yang baru ini," ujar Arsul.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
"Maka, diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.
Menurut Listyo, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif. Sehingga, dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.