Selasa 23 Feb 2021 21:54 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Cimahi Nonaktif 

Penahanan Bupati Cimahi nonaktif diperpanjang hingga 27 Maret 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

"Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2). 

Baca Juga

Saat ini,  penyidik masih akan terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay. Selain menandatangani perpanjangan penahanan, penyidik juga memeriksa Ajay dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Kepada Ajay, penyidik mengonfirmasi  perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wali Kota Cimahi. Selain itu, didalami juga soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi. 

Dalam perkara yang menjerat Ajay, KPK menetapkan dua tersangka. Satu teesangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018 - 2020.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement