Kamis 25 Feb 2021 11:08 WIB

Kasus Bansos, KPK Panggil Tiga Politikus PDIP

Tiga politikus PDIP yang dipanggil KPK yakni Ihsan Yunus, Ngesti Nugraha dan Munawir.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Foto: ANTARA/Alexander Yada
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021). Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Salah satu yang akan dimintai keterangan tim penyidik adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) terkait suap pengadaan bansos untuk Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/2).

Baca Juga

Selain Ihsan Yunus, KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir. Ketiga saksi ini merupakan politikus PDIP serupa dengan Ihsan Yunus.

Selain itu, KPK memanggil dua orang anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos dalam rangka penanganan Covid-19 Rizki Maulana dan Firmansyah. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa Direktur PT Asri Citra Pratama, Mutho Kuncoro.

Meski demikian, belum diketahui informasi apa yang akan digali penyidik KPK dari para saksi tersebut. Kendati, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka penerima suap bansos Covid-19.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait suap bansos Covid-19 di sebuah rumah Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (24/2) lalu yang diyakini sebagai rumah Ihsan Yunus. Sayangnya, tim penyidik KPK tidak bisa menemukan satu dokumen apapun yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali, Rabu (24/2).

Sebelumnya, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1) lalu. Nama anggota Komisi II DPR RI itu dalam perkara suap bansos Covid-19 juga sempat mencuat dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke.

Dalam perkembangannya, dua tersangka pelaku suap bansos yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana kedua tersangka adalah pembacaan surat dakwaan.

Dalam kesempatan itu, Ardian memberikan Rp 350 juta itu sebagai salah satu pembayaran komitmen fee kepada Matheus Joko Santoso. Pemberian itu sebagai salah satu pembayaran komitmen fee kepada Matheus menyusul penunjukan vendor pelaksanaan tahap sepuluh pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar. Suap itu diduga untuk membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement