REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) pagi WIB, yaitu anggota Polda Metro Jaya, Bripka CS dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat melakukan aksinya.
"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Menurut Yusri, tersangka Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.
Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat. Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat dirawat di rumah sakit berinisial H.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan, Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. "Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil.
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.