Kamis 25 Feb 2021 16:02 WIB

Soal Pemandian Jenazah Perempuan, Wiku: Ke Mekanisme Hukum

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus ini dengan menerbitkan S

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito enggan menanggapi kasus yang menimpa empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Mereka sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah wanita korban Covid-19. 

Menurut Wiku, kasus itu sebaiknya memang diselesaikan secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Pihak Satgas Covid-19 tak berwenang untuk menanggapinya karena masuk ranah hukum.

"Biar diselesaikan lewat prosedur hukum yang berlaku saja," kata Wiku singkat, Kamis (25/2).

Sebelumnya dikabarkan sebanyak empat laki-laki petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

Namun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2). Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement