Kamis 25 Feb 2021 14:23 WIB

Ini Peran Operator Ihsan Yunus di Kasus Juliari

Peran Yogas dijabarkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dua penyuap Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran dari operator politikus PDIP, Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan dua penyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2). Dua terdakwa itu adalah Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga tersangka dalam perkara ini mengeluarkan keputusan pada 16 April 2020. Juliari memutuskan bahwa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

Pagu anggarannya sebesar Rp6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April-November 2020. Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.

Juliari Batubara pun sudah mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, serta uang fee operasional dari para vendor. Disebutkan dalam dakwaan, pada 20 April 2020, Matheus ditunjuk sebagai PPK untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Tahun 2020.