Jumat 26 Feb 2021 16:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos

Salah satu yang diperiksa adalah politisi PDIP Ihsan Yunus.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa lima saksi terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di kemensos untuk Jabodetabek tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.

"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/2).

Selaim Ihsan Yunus, KPK juga memeriksa Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Munawir terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) ke beberapa pihak di daerah.

KPK juga memeriksa dua orang anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. Ali mengatakan, mereka didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.

Dia melanjutkan, kedua saksi ini juga dikonfirmasi soal adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak di Kemensos RI. Kelima saksi ini diperiksa pada Kamis (25/2).

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement