Ahad 28 Feb 2021 00:40 WIB

Pengganti Johni Allen di DPR, Itu Sudah Ada Aturannya

Partai Demokrat saat ini tengah menyiapkan pengganti Jhoni di DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
 Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan
Foto: MPR
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat memecat Anggota Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait dugaan upaya penggulingan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Anggota Majelis Tinggi Partai Syarief Hasan mengatakan saat ini partainya tengah menyiapkan pengganti Jhoni di DPR.

"Sedang diproses saya pikir jadi harus ada surat resmi dari partai ditunjukkan kepada DPR, DPR mengajukan ke KPU, KPU selesai masuk ke presiden, presiden turut langsung dilantik," kata Syarief di Kuningan, Jakarta, Sabtu (7/2).

Baca Juga

Ia tidak menyebut siapa nama pengganti Jhoni di DPR nanti. Namun ia menjelaskan bahwa di dalam aturannya, anggota yang di-PAW digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.

"KPU tinggal lihat daftar berikutnya Demokrat tinggal liat daftarnya, siapa suara terbanyak kedua itulah yang berhak untuk menggantikan," jelasnya. 

Sebelumnya Partai Demokrat resmi memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Dua di antaranya  adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

"Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut. Mereka yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan resminya, Jumat (26/2).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement