Senin 01 Mar 2021 02:01 WIB

Hong Kong Dakwa Puluhan Aktivis Pro-Demokrasi

Hong Kong menjatuhkan dakwaan berdasarkan UU keamanan nasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menjatuhkan dakwaan terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi dengan tuduhan telah melakukan "subversi". Ini adalah tindakan keras terbesar yang dijatuhkan di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh China. 

Bulan lalu, 55 juru kampanye demokrasi paling terkenal di Hong Kong telah ditangkap dalam sebuah serangan fajar. Kemudian pada Ahad (28/2), polisi mengkonfirmasi bahwa 47 dari mereka telah didakwa dengan tuduhan "konspirasi untuk melakukan subversi". Mereka akan muncul di pengadilan pada Senin (1/3) pagi. 

Baca Juga

Salah satu aktivis muda yang ditangkap adalah Sam Cheung. Dia ditangkap dalam serangan fajar bersama dengan lebih dari 50 aktivis lainnya pada 6 Januari. Dia ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada Juni. Mereka dituding telah mengatur dan berpartisipasi dalam "pemilihan pendahuluan" yang dianggap tidak resmi pada Juli lalu. Pemilihan pendahuluan itu bertujuan untuk memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif. 

"Warga Hong Kong mengalami masa sulit akhir-akhir ini. Saya harap semua orang tidak akan menyerah pada Hong Kong, (dan) terus berjuang," ujar Cheung, dilansir Aljazirah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement