Senin 01 Mar 2021 16:58 WIB

In Picture: Sidang Duplik Brigjen Pol Prasetijo Utomo

.

Rep: Muhammad Adimaja/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengepalkan tangannya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo berjalan saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberi hormat saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3).

Dalam dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Prasetijo Utomo dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement