Selasa 02 Mar 2021 04:55 WIB

Hukum Permainan Monopoli-Ular Tangga Gunakan Dadu

Sejumlah hadits menyebut haram bermain dadu.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Permainan Monopoli-Ular Tangga Gunakan Dadu. Dadu (ilustrasi)
Foto: wikipedia
Hukum Permainan Monopoli-Ular Tangga Gunakan Dadu. Dadu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa sekarang, banyak bermunculan berbagai permainan yang menggunakan dadu untuk menentukan langkah, seperti monopoli, ular tangga, dan ludo yang menyebar hampir seluruh kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Dan apa hukum permainan ini?

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ulama mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan mayoritas ulama mazhab Syafi'i menghukumi haram permainan dadu sekali pun tanpa uang. 

Baca Juga

An Nawawi (Wafat pada 676 hijriyah) berkata, "Pendapat yang shahih dalam mazhab, haram hukumnya permainan dadu dan bila disertai uang hukumnya adalah judi" (Minhajut Thalibin).

Para ulama tersebut berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi," (HR. Muslim). 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement