REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa sekarang, banyak bermunculan berbagai permainan yang menggunakan dadu untuk menentukan langkah, seperti monopoli, ular tangga, dan ludo yang menyebar hampir seluruh kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Dan apa hukum permainan ini?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ulama mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan mayoritas ulama mazhab Syafi'i menghukumi haram permainan dadu sekali pun tanpa uang.
An Nawawi (Wafat pada 676 hijriyah) berkata, "Pendapat yang shahih dalam mazhab, haram hukumnya permainan dadu dan bila disertai uang hukumnya adalah judi" (Minhajut Thalibin).
Para ulama tersebut berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi," (HR. Muslim).