Selasa 02 Mar 2021 07:02 WIB

Pesan Paspampres ke Klub Motor Soal Suara Knalpot

Paspampres berpesan pengguna jalan tertib berkendara, khususnya di sekitar ring 1.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Istana Negara
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) berpesan agar pengendara, khususnya yang tergabung dalam klub motor, untuk menaati aturan berlalu lintas. Termasuk, tidak memodifikasi motor dengan knalpot yang bising dan desibel suara yang melanggar aturan. 

"Seberapa keras suara knalpot ya ikuti aturan yang ada. Tidak perlu mengubah-ubah suara knalpot sehingga dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan yang lain. Setiap pengguna jalan lain mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Itu pesan dari komandan kita ambil hikmah dari kejadian ini," kata Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang, Senin (1/3).

Baca Juga

Pesan paspampres ini merespons viralnya video klub motor yang menerobos pengamanan VVIP di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad (21/2) lalu. Apalagi, jalanan di sekitar ring 1 memang kerap digunakan ajang kebut-kebutan oleh klub motor. 

Wisnu juga mengingatkan para pengguna jalan agar tertib berkendara, khususnya di sekitar ring 1. Ia meminta para pengendara motor sport atau jenis motor lain yang tergabung dalam klub motor agar taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya di kawasan ring 1.  

Ia mengatakan setiap pengendara motor harus menaati peraturan lalu lintas dengan tertib. Menurutnya, setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk para anggota klub motor. 

Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan, kawasan Ring 1 memang kerap digunakan untuk arena kebut-kebutan motor atau balap liar. Hal ini pula yang melatari tindakan tegas oleh anggota paspampres terhadap para pengendara motor sport yang nekat menerobos Jalan Veteran III di samping Istana Kepresidenan yang sebenarnya ditutup aksesnya pada Ahad (21/2) lalu. 

"Mereka genk motor sering melakukan kebut-kebutan di jalan itu dengan menggunakan knalpot yang bising," ujar Agus, Jumat (26/2). 

Paspampres melihat aksi para pengendara motor sport yang melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan sekitar Ring 1 melanggar UU Lalu Lintas dan UU Jalan. Aksi mereka juga dianggap mengganggu ketertiban, khususnya mengganggu pengendara motor lainnya. 

Berdasarkan arsip pemberitaan Republika, balap liar memang digelar di jalanan Ring 1. Rute yang kerap digunakan untuk kebut-kebutan adalah Jalan Merdeka Timur - Jalan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon dan memutar lagi ke Jalan Merdeka Timur atau arah Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Aksi balap liar dan kebut-kebutan di Ring 1 memang kerap dikeluhkan masyarakat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement