Selasa 02 Mar 2021 16:18 WIB

In Picture: MUI Apresiasi Pembatalan Perpres Investasi Bidang Miras

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Wasekjen MUI M. Ikhsan Abdullah bersama Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI M. Ziyad (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wasekjen MUI M. Ikhsan Abdullah bersama Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI M. Ziyad (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jajaran Pengurus Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3). MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement