REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siroj mengpresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut poin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, dia berharap Jokowi tidak membuat kebijakan yang sembrono lagi.
"Saya harap lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung. Dan saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri ini, saya yakin," ujar Kiai Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Selasa (2/3).
Kiai Said menegaskan, apa pun alasannya PBNU menolak investasi miras di Indonesia. Siapa pun yang setuju dengan peraturan itu, menurut dia, sama saja menghendaki semua masyarakat Indonesia teler semua atau mabuk semua.
"Apa pun alasannya kami PBNU menolak investasi miras. Tapi, alhamdulilah was syukurillah presiden Jokowi, presiden yang arif, cukup bijak mmncabut perpres ini," ucap Kiai Said.