Selasa 02 Mar 2021 17:46 WIB

Insentif PPnBM, Wamenkeu Minta Orang Kaya Belanjakan Uangnya

Perputaran uang dari kelompok orang yang lebih kaya dapat memulihkan perekonomian.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) resmi berlaku. Selain insentif pajak, pembelian kendaraan baru juga bisa tanpa uang muka atau down payment sebesar nol persen.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan diskon pajak dilakukan agar masyarakat kelas menengah atas membelanjakan uangnya. 

Baca Juga

“Mereka ada multiplier yang kuat saat ini. Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya,” ujarnya saat acara Webinar MNC Group Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (2/3).

Menurutnya perputaran uang dari kelompok orang yang lebih kaya dapat memulihkan perekonomian. Hal ini terlihat dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 6.355,7 triliun sepanjang 2020 atau tumbuh 11,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Suahasil menyebut pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 2,99 triliun untuk diskon PPnBM mobil dan Rp 5 triliun untuk diskon PPN properti. Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut. 

“Bayangkan jika sektor otomotif menjadi jump start pada perekonomian kita. Dengan insentif pajak, mesin (perekonomian) akan berjalan lagi," ucapnya.

Maka demikian juga pada insentif PPN atas penyerahan rumah menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Dia menyebut sektor properti memiliki multiplier effect yang kuat karena berhubungan langsung dengan setidaknya 185 sektor usaha pendukung.

“Memberikan dampak ke sektor pendukung lainnya, misalnya pada industri baja, semen, kimia, kayu, serta furniture,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement