Selasa 02 Mar 2021 19:39 WIB

MA Tolak PK Paslon Pilkada Bandar Lampung

Tidak ada lagi gugatan atas kemenangan Eva – Tulus untuk Pilkada Bandar Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana sidang putusan terkait perselisihan sengketa Pilkada 2020  di ruang sidang utama gedung MK (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan terkait perselisihan sengketa Pilkada 2020 di ruang sidang utama gedung MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Paslon Nomor 2 M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo atas kemenangan Paslon Nomor 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Dengan adanya putusan MA tersebut, kemenangan Eva – Deddy pada pilkada Bandar Lampung sudah final.

M Yunus, koordinator Tim Advokasi Paslon Eva – Tulus membenarkan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Yopie Hendro. PK tersebut diajukan atas putusan MA P/1/PAP/2021 yang mengabulkan semua permohonan paslon Eva – Deddy. “PK-nya tidak dapat diterima,” kata M Yunus, Selasa (2/3).

Baca Juga

Menurut dia, status PK Yusuf – Tulus tersebut sudah putus dengan amar putusan N O yang artinya Niet Ontvankelijke Verklaard atau artinya tidak dapat diterima. Dengan keluarnya putusan MA yang menolak PK penggugat, maka tidak ada lagi gugatan atas kemenangan Eva – Tulus sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Ia mengatakan, posisi Eva – Deddy menduduki jabatan wali kota dan wakil wali kota sudah aman dan tidak ada lagi gugatan pada pilkada Bandar Lampung. Tim kuasa hukum Paslon Yusuf – Tulus Ahmad Handoko menyatakan belum menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan PK yang telah diajukannya.

Paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah sudah dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama presiden sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pada Jumat (26/2). Pelantikan Eva – Deddy sempat mundur sepekan lebih dari masa jabatan akhir wali kota yang lama 17 Februari 2021.

Kisruh pilkada Kota Bandar Lampung terjadi setelah Bawaslu Lampung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan paslon Eva – Deddy pada pilkada karena terjadi pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM. Sedangkan Eva – Deddy pemenang pilkada perolehan suara terbanyak. KPU Bandar Lampung dalam rapat pleno juga menguatkan pembatalan atau diskualifikasi paslon Eva – Deddy.

Tim Kuasa Hukum Eva – Deddy menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke MA. Hasilnya, MA menerima semua permohonan penggugat paslon Eva – Deddy, dan memerintahkan KPU mencabut keputusannya dan menetapkan kembali Paslon Eva – Deddy sebagai peserta pilkada. Selanjutnya, KPU menenetapkan pemenang pilkada dan merekomendasikan pelantikan kepala daerah kepada DPRD Bandar Lampung. n Mursalin Yasland

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement