Rabu 03 Mar 2021 07:05 WIB

Sarkozy Diganjar Hukuman Penjara

Sarkozy akan kembali menjalani persidangan pada bulan ini bersama 13 orang lainnya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

PARIS -- Pengadilan di Paris menyatakan mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas dakwaan korupsi dan menjual pengaruhnya. Senin (1/3) Sarkozy divonis tiga tahun penjara dan mendapat penangguhan penahanan selama dua tahun. Politisi berusia 66 tahun itu dinyatakan bersalah mencoba mendapatkan informasi ilegal mengenai gugatan hukum yang melibatkannya pada  2014....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement