PARIS -- Pengadilan di Paris menyatakan mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas dakwaan korupsi dan menjual pengaruhnya. Senin (1/3) Sarkozy divonis tiga tahun penjara dan mendapat penangguhan penahanan selama dua tahun. Politisi berusia 66 tahun itu dinyatakan bersalah mencoba mendapatkan informasi ilegal mengenai gugatan hukum yang melibatkannya pada 2014....
Berita Lainnya