REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelindo 1 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi terintegrasi atau yang dikenal Whistleblowing System TPK Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta pada hari Selasa (2/3). Hal ini sebagai salah satu komitmen Pelindo 1 dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1 Dani Rusli Utama dan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK yang disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Penandatanganan kesepakatan ini mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle Blowing System yang bertujuan membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal.
Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa kerja sama dengan KPK merupakan wujud dukungan kementerian terhadap perusahaan BUMN. Kementerian BUMN akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dalam pencegahan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka. Segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan, salah satu terobosannya adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses oleh Presiden dan Menteri Keuangan,” ujar Erick.
Direktur Utama Pelindo 1, Dani Rusli Utama menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud upaya dalam penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.
“Kami sangat mendukung kesepakatan WBS ini, karena hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh Pelindo 1 dalam setiap aktivitas pekerjaan, diantaranya; Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran. Sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas korupsi tanpa ada kekhawatiran identitasnya terungkap,” ujar Dani Rusli Utama.
Melalui sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri pada acara penandatanganan kerja sama antara KPK dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan sinergi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi. “Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Firli Bahur.
“Sebelumnya sudah ada dua program kerja KPK yang sudah dilakukan penerapannya di Kementerian BUMN dan BUMN yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001) dan tentang tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan kemudian program Whistleblowing System ini. Hal ini menjadi kewajiban bagi KPK untuk bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindari dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi. Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga menjadi sarana efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Melalui kesepakatan kerja sama WBS Terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK.