Rabu 03 Mar 2021 15:29 WIB

Dugaan Kasus Suap, Sri Mulyani Perketat Pengawasan PNS Pajak

Dugaan suap mencuat sejak tahun lalu yang berasal dari pengaduan masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Suap.ilustrasi
Foto: antarafoto
Suap.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan instruksi khusus terkait dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dia meminta seluruh jajaran dan pimpinan unit untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Saya minta ke Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dapat memperbaiki karena integritas merupakan salah satu prinsip penting tata kelola di Kemenkeu,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’ Rabu (3/2).

Sri Mulyani menyebut dugaan tersebut mencuat sejak tahun lalu yang berasal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, oleh KPK dan unit tindak kepatuhan internal Kemenkeu ditindaklanjuti. 

“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan apa yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang azas praduka tidak bersalah,” ucapnya.

Menkeu menegaskan dirinya tidak memberikan toleransi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawas di lingkungan Kemenkeu.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap tersebut, dibebastugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Baca  juga : Dugaan Kasus Suap PNS Pajak, Menkeu: Bentuk Pengkhianatan

Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengatasi dugaan kasus suap pajak.

"Juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah bekerjasama untuk tindaklanjuti pengajuan masyarakat atas dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement