REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu seorang nasabah perbankan asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan menggunakan dana salah transfer yang masuk rekening pribadinya. Padahal nasabah tersebut sudah memperoleh pemberitahuan dari bank dan memintanya segera mengembalikan.
Berkaca dari kasus itu, bolehkah menggunakan dana salah transfer? Bagaimana bila pemilik dana menagih, apakah harus dikembalikan semuanya? Bagaimana tuntunan syariat Islam bila mendapat dana yang tidak jelas asal usulnya?
Pakar fiqih dan ekonomi syariah yang juga menjabat Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI) Ustadz Muhammad Maksum menjelaskan dana salah transfer adalah milik nasabah yang salah mentransfer dan bukan hak nasabah yang menerima dana salah transfer tersebut.
Sehingga nasabah penerima dana salah transfer itu pun tidak boleh menggunakan dana tersebut. Karena dalam Islam ketentuan terkait suatu kepemilikan haruslah jelas status dan sebabnya. Semisal karena sebab hibah atau hadiah, jual beli, atau sebab perpindahan kepemilikan lainnya.
Ustadz Maksum menjelaskan dalam konteks kesalahan mentrasnfer tersebut, pemilik dana tidak memiliki niatan memindahkan kepemilikan dana kepada rekening nasabah yang kemudian menerima dana salah transfer. Itu terjadi bisa karena itu human error, seperti kesalahan menginput data nomor rekening.