REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya sudah merencanakan akan merevisi delapan undang-undang (UU) dalam satu periode keanggotaan dewan legislatif. Perubahan undang-undang tersebut diawali dengan revisi UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekaligus dalam satu rezim.
"Sehingga, kita berharap setelah 2024 kita punya sistem politik yang lebih baik dan lebih sempurna," ujar Doli dalam seminar daring Quo Vadis RUU Pemilu, Kamis (4/3).
Doli menuturkan, perubahan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu buku yang menjadi inisiatif DPR menjadi langkah awal untuk merevisi keenam UU lainnya. DPR menganggap UU Pemilu dan Pilkada adalah pintu masuk semua produk-produk politik.
Doli berharap perubahan UU Pemilu dan Pilkada bisa melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas sehingga Komisi II banyak mendapatkan aspirasi. Menurutnya, DPR memiliki cukup waktu yang memadai untuk menyempurnakan regulasi pemilu dibandingkan pembahasan UU Pemilu sebelummya (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang mendekati pelaksanaan pemilihan.
"Sehingga memang sarat kepentingan dan kemudian kadang-kadang bisa mengabaikan aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam masyarakat kita," kata Doli.
Delapan UU yang akan direvisi, antara lain, UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, MD2 (MPR, DPR RI, dan DPD RI), Pemerintahan Daerah, DPRD, Pemerintahan Desa, serta Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Doli, revisi sejumlah UU itu menjadi tahap pertama dalam rangka penyempurnaan sistem politik dan demokrasi di Tanah Air.
"Insya Allah, dalam waktu dekat ini tidak terlalu lama mungkin kita juga sudah mulai membicarakan tentang revisi Undang-Undang Partai Politik," kata Doli.
Namun, dia tidak mengungkapkan lebih rinci terkait isu-isu yang akan direvisi dalam UU Partai Politik maupun UU lainnya. Doli berharap, Komisi II DPR mempunyai waktu yang panjang untuk mengelaborasi, mendalami, dan mendiskusikan revisi undang-undang itu semua.