REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ayah almarhum Faiz Ahmad Syukur, Syuhada mengaku bingung polisi menetapkan anaknya yang sudah meninggal sebagai salah satu tersangka. Polisi menetapkan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat sebagai tersangka kasus penyerangan.
“Bingung karena orang meninggal kok jadi tersangka? Pasalnya apa? Itu kan untuk orang yang masih hidup. Itu mah terserah mereka, atur saja sendiri, mau gimana pun terserah,” kata Syuhada saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Syuhada menegaskan pihaknya sudah bermubahalah. Dia mengingatkan bahwa Allah adalah hakim yang Maha Adil dan tidak pernah tidur. "Ketahuilah Allah tidak tidur. Sengsara kalian dan keturunan kalian dunia akhirat. Laknat Allah untuk kalian dunia akhirat. Demi Allah mereka akan merasakan sendiri,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan enam laskar FPI menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan status tersangka itu akan dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum karena keenamnya telah meninggal.