Kamis 04 Mar 2021 16:39 WIB

Ayah Laskar FPI Bingung Orang Meninggal Jadi Tersangka

Syuhada menegaskan sudah bermubahalah terkait peristiwa meninggalnya enam laskar FPI.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ayah almarhum Faiz Ahmad Syukur, Syuhada mengaku bingung polisi menetapkan anaknya yang sudah meninggal sebagai salah satu tersangka. Polisi menetapkan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat sebagai tersangka kasus penyerangan.

“Bingung karena orang meninggal kok jadi tersangka? Pasalnya apa? Itu kan untuk orang yang masih hidup. Itu mah terserah mereka, atur saja sendiri, mau gimana pun terserah,” kata Syuhada saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Syuhada menegaskan pihaknya sudah bermubahalah. Dia mengingatkan bahwa Allah adalah hakim yang Maha Adil dan tidak pernah tidur. "Ketahuilah Allah tidak tidur. Sengsara kalian dan keturunan kalian dunia akhirat. Laknat Allah untuk kalian dunia akhirat. Demi Allah mereka akan merasakan sendiri,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan enam laskar FPI menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan status tersangka itu akan dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum karena keenamnya telah meninggal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement