REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas bin Malik, adalah Sahabat Nabi Muhammad SAW yang selalu menggelar acara yang mengumpulkan keluarganya baik istri, anak-anaknya dan lainnya ketika hendak mengkhatamkan Alquran.
Lalu, bagaimana hukumnya bila menggelar acara demikian? Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA memberi penjelasan melalui laman Rumah Fiqih Indonesia.
Dia menjelaskan, Anas bin Malik mengadakan acara tersebut untuk kemudian menutup khataman Alquran itu dengan berdoa. "Salah satunya adalah untuk mendoakan keluarganya," kata Ustadz Saiyid memaparkan.
Apa yang dilakukan Anas didasarkan pada sejumlah riwayat. Di antaranya Imam At-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam al-Kabir, yang juga diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Syuab Al-Iman.
"Muhammad bin Ali bin Syuaib As-Simsar bercerita kepada kami, Khalid bin Khidasy bercerita kepada kami, Ja’far bin Sulaiman bercerita kepada kami, dari Tsabit, bahwa sahabat Anas bin Malik ketika mengkhatamkan Al-Quran beliau mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu beliau mendoakan mereka."
Lebih lanjut, Ustadz Saiyid menyampaikan, dalam pandangan Imam Baihaqi yang masih di dalam Syuab Al-Iman, memang ada yang meriwayatkan bahwa cerita tersebut sebetulnya sampai kepada Rasululah SAW.
"Namun Imam Baihaqi bisa meyakinan bahwa riwayat di atas hanya sifatnya mauquf, yaitu hanya sampai kepada sahabat Anas bin Malik saja," terang Ustadz Saiyid.
Imam Nawawi berpendapat bahwa mustahab hukumnya menghadiri menghadiri majlis khataman Alquran dalam kitab al-Majmu'. Ahli tafsir kontemporer Syekh Rasyid Ridho juga menekankan dalam Tafsir Al-Manar, bahwa mencontoh perilaku sahabat Anas bin Malik merupakan perilaku yang dinilai baik/mustahab.