Jumat 05 Mar 2021 17:33 WIB

Kasatpol PP Bogor Respons Dewi Tanjung Soal Pemalakan

Dewi menuding anggota Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemalakan pengusaha kecil.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Petugas Satpol PP membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) saat penertiban di kawasan pedestrian Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) saat penertiban di kawasan pedestrian Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menanggapi cuitan politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut anggota Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pemalakan terhadap pengusaha kecil. Agus mengaku, dirinya tengah mendalami adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya.

Sebelumnya, dalam cuitannya di akun Twitter @Dtanjung15, Dewi Tanjung mencari siapa kepala Satpol PP Kabupaten Bogor. Sebab, dirinya dibuat geram dengan kelakuan anggota Satpol PP yang menyegel sebuah tempat usaha, dan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Disebutkan juga di cuitan yang sama, anggota Satpol PP itu meminta uang dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Agus Ridho menegaskan, jika memang terbukti ada anggota Satpol PP yang melakukan pemalakan, maka dirinya akan melakukan penindakan. Sebab, hal itu dinilainya tidak baik dan merusak nama Satpol PP.

"Kalau memang ada pasti kita tindak, karena itu jelas tidak baik dan merusak nama Satpol-PP, hanya kami masih mencari, kalau sudah ada bukti kita akan proses hukum yang berlaku, kalau mereka ngomong dan terbukti langsung kita pecat," ujar Agus Ridho kepada Republika, Jumat (5/3).

Menurutnya, pencarian anggota yang diduga melakukan pemalakan itu lebih mudah dilakukan jika ada bukti nama anggota. Serta nama tempat usaha yang diduga mengalami penyegelan dan pemalakan.

“Jadi kalau ada nama dan bukti, tentunya kalau dia PNS, kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kalau dia pamong, kontrak, kita akan langsung pecat,” ujarnya.

Terkait dengan permintaan uang untuk pembukaan penyegalan, Agus Ridho menyebutkan, peraturan itu memang ada. Dimana, para pelanggar PSBB yang saat ini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bogor dikenakan denda.

Agus Ridho mengaku, dirinya khawatir jika ada kesalahan persepsi terkait denda tersebut. Padahal, denda yang diterapkan petugas untuk pelanggar PPKM dibayarkan langsung ke kas negara melalui transfer bank. Bukan diserahkan ke tangan anggota Satpol PP di lapangan.

"Saya khawatirkan hanya salah persepsi, kita selalu denda terhadap pelanggar jam operasional, jadi denda yang paling besar yakni bayar ke kas negara," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement