REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didapati menjual minuman keras (miras). Ada juga warung kelontong yang menjual obat keras secara ilegal atau tanpa izin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penindakan terhadap sejumlah warung kelontong di wilayah Ciseeng itu pada Selasa (1/8/2023). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, penindakan itu dilakukan berdasar Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 1107 -Tibum, tertanggal 31 Juli 2023.
Menurut Rhama, penindakan itu dilakukan merespons laporan dari masyarakat. “Intinya itu laporan dari masyarakat dan ulama di Ciseeng. Karena memang adanya penjualan miras dan obat-obatan itu dampaknya ke anak-anak muda, jadi pada tawuran dan macam-macam, yang sifatnya merugikan masyarakat,” kata Rhama, Rabu (2/8/2023).
Rhama menjelaskan, di salah satu warung kelontong, Satpol PP menyita 1.189 botol miras. Adapun di satu warung kelontong lainnya disita 252 botol. Total dari kedua warung disita 1.441 botol miras. Sementara di satu warung kelontong lainnya, kata dia, disita 1.419 butir obat keras berbagai merek.
Menurut Rhama, operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor ini berjalan lancar. Kegiatan operasi diawali dengan apel yang dipimpin oleh camat Ciseeng. “Tidak ada kendala dalam kegiatan tersebut. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali sesuai rencana,” ujar Rhama.