Ahad 07 Mar 2021 23:29 WIB

Demokrat Malut Ancam PAW Ketua DPRD Halmahera Utara

Ada sejumlah kader PD Malut yang diduga mengikuti KLB di Deli Serdang.

Bendera Partai Demokrat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara (Malut) secara tegas akan memecat dan PAW terhadap pengurus dan kader yang terlibat di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ancaman ini berlaku juga untuk Ketua DPRD Halmahera Utara.

"DPP Demokrat ambil langkah tegas terhadap kader yang membelot, dan ada sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang, yakni Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha, Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, Pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra, dan Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat," kata Ketua DPD Partai Demokrat Malut Hendrata Thes, di Ternate, Ahad (7/3).

Baca Juga

Untuk Halmahera Utara (Halut), KLB tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha yang juga Ketua DPC Demokrat. Sehingga, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada pengurus maupun kader yang hadir dalam KLB yang tidak memenuhi AD/ART dan dinilai ilegal.

Hendrata yang juga Bupati Kepulauan Sula itu menyebut, anggota DPRD yang ikut menghadiri KLB sanksinya bukan hanya dipecat sebagai kader, tetapi akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Nama-nama yang hadir KLB telah dikantongi pihaknya, sehingga sesegera mungkin bakal diusulkan ke DPP untuk segera dipecat dan PAW.

"Kami sudah tahu siapa saja yang hadir pada KLB di Sibolangit, Deli Serdang, sehingga kami usulkan ke DPP sesegera mungkin untuk dipecat dan PAW khusus kepada anggota DPRD aktif," ujarnya pula.

Menurutnya, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020 lalu, sehingga KLB yang dilaksanakan disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART. "Terlebih lagi pelaksana KLB ilegal tersebut merupakan orang-orang yang sudah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat," katanya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement