Senin 08 Mar 2021 16:52 WIB

Datangi KPU, AHY Tegaskan KLB Deli Serdang tak Bisa Disahkan

AHY menegaskan, KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus lainnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa hasil kongres luar biasa Deli Serdang ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

"Yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal, bobrok, ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai, yaitu AD/ART," ujar AHY di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

Baca Juga

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata AHY, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Saya, sekjen dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.

Partai Demokrat mendatangi KPU dengan membawa dokumen yang sah dari kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY. Beberapa di antaranya seperti surat keputusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan surat status kepemimpinan DPD-DPC partai yang sesuai dengan data yang dimiliki KPU.

"Kami setiap saat siap memberikan penjelasan sebenar-benarnya, sekaligus siap bantu KPU kalau ada kebutuhan apapun yang masih diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa memang tidak ada dualisme kepemimpinan. KLB Deli Serang Sumut itu tidak sah, tidak legal," ujar AHY.

Sebelumnya, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan partai Demokrat kubu miliknya. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada kementerian hukum dan ham (kemenkumham) sebagai bahan pertimbangan.

"Ada lima kontainer yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan ikonstitusional," kata AHY usai menemui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (8/3).

AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujarnya.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement