REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh Presiden Joe Biden akan memberikan status perlindungan sementara (TPS) bagi warga Venezuela yang sudah berada di negara itu.
Hal itu diumumkan oleh seorang pejabat senior Gedung Putih pada Senin (8/3). Dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa warga Venezuela yang dapat menunjukkan izin tinggal berkelanjutan di AS dapat memenuhi syarat TPS.
Status perlindungan sementara yang diberikan kepada warga Venezuela di AS akan berlaku selama 18 bulan. Menurut laporan, terdapat lebih dari 300.000 orang yang diperkirakan memenuhi syarat TPS.
Dilansir CGTN, Pemerintah AS mempertimbangkan pemberian TPS atas situasi luar biasa di Venezuela. Hal itu menyusul krisis yang terjadi di negara Amerika Latin itu dalam beberapa tahun terakhir, sehingga orang-orang yang kembali mungkin akan berada dalam kondisi tidak aman.