REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan kerja sama terkait dengan pembuangan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangsel ke TPAS Cilowong di Kota Serang, Banten. Pengesahan tersebut dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Pemkot Serang pada Senin (8/3).
Ketua Pansus DPRD Kota Tangsel, Muhamad Aziz mengatakan, pengesahan itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebut keharusan adanya persetujuan DPRD dalam perjanjian kerja sama menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Tangsel. Dia menyampaikan, dewan telah menyetujui rancangan perjanjian kerja sama dengan anggaran mencapai Rp 21,7 miliar.
"Anggaran Rp 21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat," ujar Aziz di Kota Tangsel, Senin (8/3).
Aziz melanjutkan, pihaknya juga telah memasukkan kompensasi dampak negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp 175 ribu per ton. Sedangkan, anggaran Rp 21 miliar diperuntukkan untuk membangun infrastruktur.
Nantinya TPAS Cilowong menerima sebanyak 400 ton dari total 800 ton sampah per harinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani di TPA Cipeucang. Sementara 400 ton lainnya sudah ditangani secara swadaya, klaster diolah oleh pengembang, serta TPS3R (tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle) yang dikelola bank sampah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerja sama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dari aspek filosofis, dia menyebut, alasan kerja sama lantaran sampah sudah menumpuk sehingga tidak ada lagi kapasitas untuk menampung.
Selain itu, alasan kerja sama dilakukan dengan Kota Serang karena Serang merupakan satu-satunya kota yang mau menampungnya. Dari aspek yuridis, yakni didampingi oleh Kejaksaan terkait dengan pendampingan hukum.
Adapun, aspek sosiologis, lanjut Wawan, berkaitan dengan dampak dari kerjasama tersebut. Dia menyebut adanya kompensasi dampak negatif (KDN), retribusi, tipping fee, dan adanya bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan serta menambah luasan tanahnya.
"Sambil menunggu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rilis di akhir tahun ini atau awal tahun depan, penampungannya sudah tidak ada lagi karena proyeksinya untuk PLTSa. Maka yang sudah ada eksisting, sampah yang sudah menggunung itu nanti akan berakibat roboh sheet pile-nya, mau enggak mau harus segera dipindahkan," jelas Wawan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, setelah adanya persetujuan dari DPRD Kota Tangsel, kerja sama ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk meneken kontrak dengan Pemkot Serang.
"Sekarang DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasa manya,” ujar Benyamin.