Selasa 09 Mar 2021 11:32 WIB

KPK Geledah Rumah Pihak Terkait Korupsi Pengadaan Tanah DKI

Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda di DKI, termasuk Gedung Sarana Jaya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (8/3). Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti terkait perkara tersebut. "Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Dia mengatakan, bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi. Dia mengatakan, temuan dokumen tersebut akan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud. 

KPK, Ali menegaskan, menangani setiap perkara tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti. Dia mengatakan, hal itu dilakukan sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," katanya.

Seperti diketahui, KPK mengatakan melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Namun, Ali mengatakan kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. 

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Kasus yang diusut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement